Kapten Vincent alias Vincent Raditya kemungkinan diperiksa pekan depan dalam kasus dugaan penipuan aplikasi opsi biner atau binary option Oxtrade.
"Kemungkinan dalam minggu depan akan kita periksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan,dikutip dari Antara, Sabtu (2/4).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan memastikan unsur pidana dari laporan yang dilayangkan atas nama Kapten Vincent.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endra Zulpan memastikan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berjalan dengan profesional demi memperjelas jalannya kasus tersebut.
Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade.
Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya dengan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.
Dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(antara/arh)