Kronologi Manajer Binomo Ditangkap, Jadi Tersangka Berujung Penahanan

CNN Indonesia
Senin, 04 Apr 2022 07:38 WIB
Brian Edgar Nababan ditangkap polisi berkat pengembangan kasus yang menjerat influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Bareskrim Polri. Manajer Binomo ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengungkap kronologi manajer Binomo ditangkap hingga berujung penetapan tersangka. Sang manajer Binomo, Brian Edgar Nababan ditangkap pada Jumat (1/4).

Penetapan Brian Edgar merupakan hasil pengembangan perkara dari kasus yang menjerat influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan  kepada wartawan, Minggu (3/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Whisnu mengungkap jejak karier Edgar di aplikasi opsi biner tersebut. Tersangka, kata Whisnu, mulanya berstatus mahasiswa di Rusia sejak mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama dengan Binomo.

Di awal kariernya, Brian diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama yang ada di Indonesia. Baru kemudian sejak Februari 2019 dia dipromosikan sebagai manajer.

"Jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata Whisnu.

Dalam pengembangan kasus tersebut, terungkap Edgar juga membuka aliran dana kepada Indra Kenz sebesar Rp120 juta pada Februari 2021.

Polisi menjerat Brian Edgar Nababan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(ain/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER