Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui metode asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah taat prosedur dan konstitusional.
Hal itu disampaikan KPK merespons langkah Ombudsman RI yang mengusulkan agar Presiden memberi sanksi administrasi kepada Pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas tidak dikerjakannya rekomendasi Ombudsman RI terkait alih status 75 pegawai KPK.
"Pada prinsipnya KPK menghormati penyampaian surat tersebut. Pengalihan status kepegawaian KPK taat prosedur dan konstitusional," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengklaim pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam rangkaian proses tersebut.
Pengalihan status pegawai, lanjut Ali, juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai institusi yang mempunyai kewenangan dalam pengujian Undang-undang.
"Di mana MK menyatakan dengan tegas bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," ucap Ali.
Begitu pula dengan Mahkamah Agung (MA) yang menilai bahwa desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksananya.
Serta putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawai menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan informasi publik.
"KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN," ucap Ali.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengusulkan agar Presiden memberi sanksi administrasi kepada Pimpinan KPK dan Kepala BKN karena tidak menindaklanjuti rekomendasi terkait pengalihan 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
"Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 39 UU 37/2008, kami mengusulkan kepada Presiden RI untuk dapat mengambil langkah-langkah pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi surat Ombudsman RI yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (1/4).
Sanksi dimaksud antara lain bisa berupa pembebasan jabatan.
(ryn/wis)