Polisi menyatakan masih mendalami motif pemberian dana sebesar Rp120 juta dari manajer pengembangan Binomo, Brian Edgar Nababan kepada affiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtidpieksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah uang tersebut diberikan sebagai modal awal Indra untuk mempromosikan platform binary option.
"Masih didalami," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4).
Dalam perkara ini, Whisnu menjelaskan bahwa penyidik menemukan kiriman dana sebesar Rp120 juta dari Brian kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021 lalu.
Brian sendiri disebut sebagai salah satu tokoh yang memiliki peran sentral dalam dugaan kasus penipuan investasi platform Binomo ini.
Semula, dia bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerja sama khusus dengan Binomo. Menurut polisi, Brian memulai karier sebagai customer support di platform itu.
Namun, sejak Februari 2019 dia mendapat promosi sebagai Manager Development di Binom. Tugasnya adalah merekrut influencer di Indonesia untuk menjadi affiliator.
"Dengan keuntungan sistem bagi hasil," jelas dia.
Brian dijerat melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP
(mjo/wis)