Bahar Smith Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Hoaks dalam Ceramah

CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 06:49 WIB
Sebelumnya, sidang perdana Bahar Smith ditunda lantaran penceramah berdarah Manado itu keberatan mengikuti sidang secara virtual.
Peceramah Bahar Bin Smith. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Bahar bin Smith akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa (5/4).

Mulanya pembacaan dakwaan diagendakan digelar pada Selasa (29/3). Namun, kala itu, Bahar menolak mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

Atas keberatan tersebut, dalam sidang hari ini Bahar akan hadir secara langsung di ruang sidang. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Panitera Muda Pidana PN Kelas IA Khusus Bandung Entis Sutisna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai petunjuk dan keputusan majelis hakim di sidang sebelumnya (dihadirkan ke persidangan)," kata Entis kepada wartawan, Senin (4/4).

"Untuk persoalan tempat saat ini tetap di PN Bandung," imbuhnya.

Sebelumnya, sidang perdana Bahar Smith ditunda sebab ia keberatan mengikuti sidang secara virtual. Diketahui, dalam sidang yang berlangsung hybrid itu, Bahar Smith enggan keluar dari sel tahanan di Polda Jawa Barat.

"Yang mulia, Bahar Smith tidak menghendaki menjalani persidangan, yang bersangkutan menginginkan sidang offline," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Suharja.

Atas keberatan tersebut, majelis hakim menunda pembacaan surat dakwaan tersebut. Sidang pun akan dilanjutkan Selasa (5/4).

Majelis hakim pun akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum agar terdakwa dihadirkan langsung di PN Kelas IA Khusus Bandung.

"Bahwa sebelum penanganan perkara ini, majelis hakim tidak keberatan pemeriksaan dilakukan secara offline. Namun demikian, bahwa melihat keterbatasan tempat mungkin nanti bisa berkoordinasi agar persidangan digelar di tempat lain. Sidang ditunda dan dimulai pada 5 April 2022," ujarnya.

Sebagai informasi, Polda Jawa Barat menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait pernyataannya dalam sebuah video ceramah di Bandung.

Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatan Rustandi sebagai tersangka. Ia merupakan pengunggah video ceramah Bahar yang diduga berisi ujaran kebencian ke YouTube.

Dalam kasus ini, keduanya diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER