Aturan Lengkap PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali

CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 08:22 WIB
Pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas dalam aturan PPKM berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali. Berikut rangkuman lengkapnya.
Ilustrasi PPKM di tengah pandemi covid-19. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) untuk menekan transmisi virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, 5 April hingga 18 April 2022.

Pada PPKM dua pekan ke depan ini, jumlah daerah pada Level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 6 daerah menjadi 20 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada Level 2 dari yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah.

Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah. Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4 pada PPKM Jawa-Bali kali ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah kali ini juga memberikan sedikit relaksasi. Seperti kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal. Kemudian restoran, rumah makan, dan kafe yang dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, setelah sebelumnya maksimal hanya pukul 21.00.

Pemerintah juga memberikan relaksasi pada pertandingan olahraga. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan. Sementara sebelumnya diberikan opsi tambahan tes PCR.

Namun di sisi lain, pemerintah juga memperketat syarat penonton. Awalnya, pemerintah tidak mengatur ketentuan vaksin Covid-19 pada penonton pertandingan olahraga. Terkini, seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah vaksin booster atau vaksinasi lengkap dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

Adapun untuk mengetahui detail lebih lanjut, berikut merupakan aturan selama PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali dua pekan ke depan.

1. Work From Office (WFO)

Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 3 dapat beroperasi 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara pada daerah PPKM Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen. Sedangkan pada daerah Level 1 diperkenankan 100 persen WFO.

2. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, aktivitas peribadatan dibatasi dengan maksimal 75 persen kapasitas, sementara pada daerah PPKM Level 1 sudah diperkenankan 100 persen.

3. Aktivitas di Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali, diizinkan beroperasi 60 persen hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara pada daerah PPKM Level 2 diizinkan beroperasi 75 persen, dan 100 persen bagi daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali dengan jam operasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

4. Rumah Makan dan Kafe

Selama PPKM level 3, restoran tau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada
pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, disediakan kapasitas sebesar 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas.

Klik untuk selanjutnya, Bioskop...

Aturan Lengkap PPKM di DKI Jakarta

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER