Aturan Lengkap PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali

CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 08:22 WIB
Pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas dalam aturan PPKM berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali. Berikut rangkuman lengkapnya.
PPKM Level 2 di DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

5. Bioskop

Bioskop di daerah PPKM level 3 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara daerah PPKM Level 2 dan 1 wajib memberlakukan kapasitas maksimal 70 persen. Selain itu, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6. Area Publik dan Taman

Pemerintah juga mengatur fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 3 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas.

7. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum

Terkini, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 3 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara daerah PPKM Level 2 wajib memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen, dan daerah Level 1 maksimal 100 persen.

8. Tempat Gym atau Fitness

Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang PPKM level 3, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas.

9. Resepsi

Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 3 dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan pada daerah PPKM Level 2 sudah bisa memberlakukan resepsi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan daerah level 1 PPKM di Jawa-Bali maksimal 25 persen.

(khr/ain)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER