Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di sejumlah daerah Jawa-Bali selama dua pekan atau sampai 18 April 2022.
Tercatat sudah tidak ada daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sementara itu, jumlah daerah berstatus Level 1 mengalami kenaikan dari sebelumnya 6 daerah menjadi 20 daerah.
Lihat Juga : |
Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah, dari sebelumnya 83 daerah. Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari sebelumnya 39 daerah sekarang menjadi 9 daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA berharap penambahan wilayah dengan PPKM level 1 itu merupakan pertanda baik.
"Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1." kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, Selasa (5/4).
CNNIndonesia.com merangkum daftar daerah level 1-3 di tujuh provinsi Jawa dan Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022.
- Banten
Kota Serang
- Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
- Jawa Timur
Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan.
- DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
- Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Gresik.
- Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
- Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.
- Jawa Tengah
Kota Tegal, Kota Semarang,Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Semarang.
- Jawa Timur
Kabupaten Ponorogo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.