PDIP Kini Terbuka dengan Siasat BLT ala Jokowi: Masih Bisa Diterima

CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 10:12 WIB
Fraksi PDIP yang pada masa SBY lantang menolak BLT, kini memaklumi kebijakan Jokowi menyalurkan BLT. PDIP beralasan, kondisi saat ini sudah berbeda.
Fraksi PDIP yang pada masa SBY lantang menolak BLT, kini memaklumi kebijakan Jokowi menyalurkan BLT. PDIP beralasan, kondisi saat ini sudah berbeda. Foto: Screenshot via Twitter/@PDI_Perjuangan
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menilai langkah pemerintah yang mengeluarkan jenis Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng dan BLT bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta sebagai jalan keluar sementara.

"Sebagai jalan keluar sementara, masih bisa diterima," kata Hendrawan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/4).

PDIP memahami kebijakan penyaluran BLT Presiden Jokowi dari kondisi ekonomi global. Saat ini Indonesia berada di masa pandemi, gejolak pasar akibat Perang Rusia-Ukraina hingga disrupsi rantai pasok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah pandemi, disusul disrupsi rantai pasok, terus inflasi, resesi dan perang Rusia-Ukraina. Gejolak beruntun terbesar sejak Perang Dunia II delapan dekade yang lalu," kata Hendrawan.

Kondisi yang dihadapi Presiden Jokowi sekarang menurut Hendrawan berbeda dengan yang dialami pada pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, ketika PDIP lantang menolak penyaluran BLT.

Hendrawan menjelaskan selama ini pemerintah telah banyak mengeluarkan pelbagai program BLT.

Program bantuan tersebut, menurut Hendrawan, dapat menolong daya beli masyarakat dengan catatan penyaluran BLT berbasis data agar tepat sasaran.

"Namun bila tidak dibuat sistematis, agar tidak tumpang tindih, bantuan-bantuan tersebut bisa mempunyai efek samping pemanjaan," kata dia.

Lebih lanjut, Hendrawan menilai jalan keluar jangka panjang mengatasi kelangkaan barang kebutuhan pokok adalah pembenahan struktur pasar. Bukan BLT.

Menurut Hendrawan, struktur pasar ke depan harus dibuat kompetitif dan efisien, termasuk aturan mencegah praktik monopoli.

"Tentunya, tugas ini menjadi ramah KPPU sebagai penjaga demokrasi ekonomi. Sayangnya, setiap kali ada upaya penguatan UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, selalu saja ada yang menghalanginya," kata dia.

(rzr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER