Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pada Senin (4/4), tim penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Bekasi. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus pencucian uang yang dilakukan Pepen.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi) yang diperuntukkan bagi investasi pribadi," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat Pemkot Bekasi yang dimintai keterangan KPK di antaranya; Sekwan DPRD Kota Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah, Aan Suhanda.
Kemudian, Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairoh; Kabid Pelayanan Medik RSUD, Rina Oktavia; Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Kusnanto; Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Ginanjar; dan Kepala BKPSDM, Karto.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana tak hadir dalam pemeriksaan kemarin. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan Yayan.
KPK juga memanggil sejumlah camat di Kota Bekasi terkait kasus TPPU Pepen.
"Sembilan orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) terkait TPPU di Pemerintaan Kota Bekasi," kata Fikri.
Para camat yang dipanggil di antaranya; Camat Bekasi Utara, Zalaludin; Camat Bekasi Timur, Widi Tiawarman; Camat Pondok Gede, Nesan Sujana; Camat Bantar Gebang, Asep Gunawan; Camat Mustikajaya, Gutus Hermawan; serta Camat Jatiasih, Mariana.
KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen diduga telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap, KPK sudah mengusut pengelolaan aset milik Pepen yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.
(dmi/wis)