KPK Usut Aset Walkot Bekasi Nonaktif Lewat 3 Anaknya

CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2022 09:05 WIB
KPK mengusut pengelolaan aset milik Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen dengan memeriksa tiga anaknya.
Ilustrasi. KPK usut aset Rahmat Effendi dengan memeriksa 3 anaknya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengelolaan aset milik Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen, yang diduga berasal dari korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Materi tersebut didalami penyidik dengan memeriksa tiga anak Pepen, yaitu Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Ramdhan Aditya; Direktur PT AIR, Irene Pusbandari; dan Komisaris PT AIR, Reynaldi Aditama. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (28/3).

"Ketiga saksi hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mulyadi alias Bayong, Lurah Jati Sari), tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait pengelolaan aset-aset dari tersangka RE [Rahmat Effendi]," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (29/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah masih terus menelusuri aliran sejumlah uang yang diterima oleh Pepen dari para Camat di Kota Bekasi. Hal itu didalami melalui pemeriksaan terhadap Kadispenda Kota Bekasi, Aan Suhanda; Camat Cisarua, Deni Humaedi Alkasembawa; dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Engkos.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka RE dari para Camat di Kota Bekasi dan dugaan adanya pembelian aset dari penerimaan uang-uang tersebut," tutur Ali.

Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.

Pepen disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.

Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.

Delapan tersangka lain yang dijerat KPK yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER