Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Kartika Putri
Dokter dan aktivis media sosial (medsos) Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
Richard dilaporkan terkait dengan video review produk kecantikan 'Helwa'. Kartika selaku brand ambassador Helwa sempat meminta Richard meminta maaf, namun akhirnya melaporkannya.
"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi ada 2 LP oleh Richard Lee yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri, kemudian satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (5/4).
Auliansyah menjelaskan kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Richard membeli produk kecantikan atau kosmetik secara online. Kemudian, Richard juga menyatakan bahwa produk tersebut tidak memiliki izin BPOM dan sebagainya. Padahal, produk Helwa sudah berizin.
Lihat Juga : |
"Di tahun 2020 itu bulan Februari sampai Juni sudah ada pembaharuan dari BPOM, jadi BPOM ada pembaharuan terus. Sedangkan yang dibeli oleh Richard Lee di media online itu di tahun 2019," tutur Auliansyah.
Diungkapkan Auliansyah, Kartika selaku brand ambassador dari Helwa juga sudah mengecek soal izin BPOM atas produk tersebut.
"Dia sudah mengecek melalui barcode bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPOM dan Merupakan produk yang aman. Namun di medsos Richaed Lee mengatakan Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal dan sebagainya," tuturnya.
Auliansyah juga menyebut bahwa Richard sempat menyatakan ada banyak korban dari pemakaian produk itu. Namun, hingga kini, Richard tak menyerahkan bukti terkait hal tersebut ke kepolisian.
"Dia juga menyatakan bahwa ada banyak korban yang sudah melapor ke dia akibat dari obat tersebut, orang itu mukanya rusak. Tapi sampai ini Richard Lee belum bisa sampaikan ke penyidik siapa orang yang mukanya rusak itu," ucap Auliansyah.
Sebagai informasi, Richard Lee juga sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti. Ia dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
Kasus tersebut diketahui masih terkait perseteruannya dengan selebritas Kartika Putri terkait review krim kecantikan 'Helwa'.
Dalam kasus tersebut, Richard Lee sempat ditahan sejak 27 Desember 2021. Dua hari berselang, Richard dibebaskan usai penangguhan penahanannya dikabulkan.