Pegiat media sosial, Adam Deni, menyampaikan informasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi itu disampaikan Adam Deni melalui tim kuasa hukumnya. Informasi dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang sempat diungkapkan Adam Deni di media sosialnya.
"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herwanto mengatakan, penyampaian informasi ke KPK ini berkaitan dengan perkara yang membelit Adam Deni. Seperti diketahui, saat ini Adam Deni tengah menjalani proses persidangan.
Adam Deni didakwa melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
"Mau enggak mau kami harus menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi ini, karena terkait dengan pembelaan klien kami," ujar Herwanto.
"Karena ada dua undang-undang yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE, sementara di dalam dakwaan jaksa penuntut mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK di dakwaannya," paparnya menambahkan.
Kendati begitu, Herwanto menolak membeberkan informasi yang pihaknya sampaikan ke KPK terkait dugaan korupsi pembelian sepeda Sahroni. Menurut dia, hal tersebut akan dibuka pada sidang lanjutan Adam Deni.
"Besok para terdakwanya langsung menjelaskan secara rinci. Merekalah yang tahu kapan transaksinya itu terjadi, berapa nilainya semuanya," jelas dia.
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP .
Kasus ini bersinggungan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Sahroni. Dokumen pribadi Sahroni lah yang diunggah Adam ke media sosial tanpa izin.
Ibu dari Adam Deni disebut sempat mendatangi rumah Ahmad Sahroni untuk minta maaf atas kelakuan anaknya. Lewat permintaan maaf itu ibunda ingin kasus anaknya diselesaikan secara damai.
CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi pelaporan ini ke Sahroni. Namun, sampai saat ini Sahroni belum merespons pertanyaan terkait pelaporan Adam Deni.
(dmi/isn)