MPR Minta Andika Skrining Calon TNI Cegah Paham Komunis

CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2022 05:41 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tetap melakukan skrining terhadap calon prajurit meski keturunan mantan anggota PKI dibolehkan mendaftar (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tetap melakukan skrining terhadap calon anggota TNI meski keturunan mantan anggota PKI boleh mendaftar.

Orang yang akrab disapa Bamsoet itu menilai skrining tetap perlu dilakukan guna mengidentifikasi ada pendaftar yang menganut paham marxisme, leninisme, dan komunisme atau tidak.

"Meminta kepada TNI agar tetap menerapkan skrining terhadap calon prajurit TNI guna memastikan seluruh TNI tidak terpapar paham leninisme, marxisme, maupun paham komunisme," kata Bamsoet lewat siaran pers, Senin (5/4).

Bamsoet setuju keturunan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak perlu dibatasi atau dilarang mendaftar menjadi prajurit TNI. Perekrutan TNI harus mengedepankan kesetaraan HAM.

Dia mengatakan melarang keturunan PKI menjadi prajurit TNI bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

"Tidak perlu adanya pembatasan keturunan PKI menjadi prajurit TNI karena tidak sesuai dengan asas hukum yang berlaku di Indonesia," kata Bamsoet.

Akan tetapi, dia menekankan bahwa skrining tetap harus dilakukan terhadap pendaftar prajurit TNI. Dia menganggap itu penting agar seluruh anggota TNI terjaga dari paham tersebut.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan mantan anggota PKI mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.

Hal itu disampaikan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3).

Dia menegaskan bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 (Tap MPRS 25) hanya melarang organisasi PKI serta paham komunisme, leninisme, marxisme. TAP MPR itu tidak melarang keturunan mantan anggota PKI menjadi prajurit TNI.

"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia," kata Andika.

(iam/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK