Kepolisian menyatakan tak semua kendaraan yang tertangkap kamera ETLE karena melebihi batas kecepatan bisa langsung dikenakan sanksi tilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan memang ada kendala tersendiri dalam pemberian sanksi tilang ini.
"Jadi gini. Memang kemarin Korlantas sudah sampaikan ada ribuan kendaraan yang tercapture karena langgar batas kecepatan. Tentu dari ribuan capture tersebut tidak semua bisa diolah jadi surat tilang," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Sambodo, kendaraan tertangkap kamera ETLE mesti lebih dulu melalui proses verifikasi. Yakni, apakah nomor polisi kendaraan yang tertangkap kamera itu sama dengan database kepolisian.
"Artinya kalau tercapture pelanggar sedan warna putih ternyata di data kita minibus warna hitam berarti gak valid datanya kami gak bisa kirim. Berarti kendaraan itu patut diduga pakai gunakan plat nomor palsu," tutur Sambodo.
Selain itu, kata Sambodo, kualitas gambar yang kurang maksimal juga menyulitkan polisi untuk melakukan proses verifikasi.
Akibatnya, polisi tidak bisa memastikan atau mengidentifikasi pelat nomor kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan.
"(Imbasnya) tidak bisa dipastikan plat nomor maka itu tidak bisa dikirim surat tilang tentu satu dua tiga hari ini akan kami perbaiki terus mana yang gambarnya goyang mana yang capture tidak bisa diambil," ucap Sambodo.
Di sisi lain, Sambodo mengungkapkan berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, selama tiga hari terakhir tercatat ada 128 kendaraan yang ditilang karena melanggar batas kecepatan.
Ratusan kendaraan itu diberikan sanksi berupa denda Rp500 ribu. Namun, jika tidak membayar sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan atau selama 7 hari, STNK pengemudi akan diblokir.
"(Jika denda dibayar), proses tilang dianggap selesai tapi kalau dia tidak melaporkan tidak konfirmasi atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNK-nya akan diblokir," ucap Sambodo.
Sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan belasan ribu kendaraan terjaring tilang elektronik atau ETLE di jalan tol dalam tiga hari, sejak 1 hingga 3 April 2022.
Diketahui, sejauh ini terdapat 14 ruas jalan tol yang dipasang kamera ETLE untuk mencatat pelanggaran batas kecepatan yang dilalui pengemudi.
"Dari hasil penindakan dengan ETLE, speedcam Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera ter-capture total 14.327 (kendaraan)," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, Senin (4/3).
(dis/agt)