Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa agar mengusulkan keputusan mencabut larangan keturunan PKI sebagai prajurit TNI ke DPR.
Bamsoet meminta agar Andika mengkaji keputusan tersebut secara lebih mendalam.
"Meminta Panglima TNI untuk mengusulkan hal tersebut ke DPR dan melakukan pengkajian yang lebih mendalam," kata Bamsoet dalam keterangan resmi yang CNNIndonesia.com terima, Senin (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Bamsoet mengatakan pengkajian tersebut dilakukan bukan hanya sebagai bentuk kehati-hatian terhadap keturunan PKI, melainkan semua masyarakat yang hendak mendaftar menjadi anggota TNI-Polri.
Bamsoet mengingatkan TNI merupakan penjaga keutuhan NKRI.
"Bukan hanya kehati-hatian kepada kerabat atau keturunan PKI, tapi kepada seluruh masyarakat umum," ujar Bamsoet.
Tidak hanya itu, Bamsoet juga meminta Andika menjelaskan bahwa Tap MPRS Nomor 25 tentang Penerimaan Anggota TNI melarang PKI, ajaran leninisme, dan marxisme bergabung dalam TNI.
Tap MPRS tersebut, kata Bamsoet, tidak melarang keturunan PKI yang mungkin tidak berhubungan dengan ideologi maupun partai yang diikuti keluarga mereka.
"Bukanlah larangan bagi keturunan PKI meminta Panglima TNI menjelaskan bahwa dalam Tap MPRS Nomor 25 bukanlah larangan bagi keturunan PKI," kata Bamsoet.
Namun, Bamsoet meminta agar Andika tetap melakukan screening terhadap calon prajurit TNI guna memastikan semua anggota TNI tidak terpapar paham leninisme, marxisme, dan komunisme.
Bamsoet juga meminta seluruh urusan penerimaan prajurit mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Uu tersebut menyatakan TNI merupakan alat pertahanan negara dan harus setia pada NKRI.
"Meminta kepada TNI agar tetap menerapkan screening terhadap calon prajurit TNI guna memastikan seluruh TNI tidak terpapar paham leninisme, marxisme, maupun paham komunisme," ujar politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Andika mengizinkan keturunan mantan anggota PKI mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Hal itu disampaikan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3).
Dalam rapat, Andika mempermasalahkan penggunaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 (Tap MPRS 25) dalam penerimaan anggota TNI.
Ia mempertanyakan alasan TNI menggunakan peraturan itu untuk melarang keturunan anggota PKI menjadi prajurit.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia," kata Andika.
(iam/agt)