KPK: Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Etik

CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2022 11:12 WIB
Pelanggaran etik di KPK paling anyar adalah soal perselingkuhan pegawai. Sebelumnya ada kasus pelanggaran etik pemimpin KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli.
Pimpinan KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar pernah tersandung kasus etik di Dewas KPK. Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, pihaknya tak menoleransi pelanggaran etik yang dilakukan pegawai.

Pernyataan Ali ini sekaligus merespons putusan Dewan Pengawas yang menjatuhi sanksi terhadap dua pegawai KPK yang dinilai terbukti berselingkuh.

"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, Ali mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses dan putusan Dewas tersebut. Ia memastikan, KPK terus berkomitmen menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakkan kode etik ini.

"Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," paparnya.

Sebelumnya, dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SK dan DW dijatuhi hukuman etik oleh Dewan Pengawas. Keduanya dinilai telah terbukti berselingkuh.

Dari salinan putusan yang diterima CNNIndonesia.com, diketahui DW merupakan jaksa penuntut umum, sedangkan SK staf bagian admin. Anggota Dewas, Syamsudin Haris membenarkan salinan putusan tersebut.

Pengusutan pelanggaran etik ini bermula dari laporan saksi yang merupakan suami sah SK. Dia melaporkan bahwa keduanya melakukan pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas insan KPK.

Pada 2020, Dewas sempat menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPK, Firli Bahuri. Namun, sanksi yang dijatuhi hanya berupa teguran tertulis.

Padahal, saat itu, Firli dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi. Firli dianggap melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Selain Firli, Dewas juga pernah menjatuhi sanksi bagi komisioner Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

(dmi/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER