Pimpinan Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menghadiri sidang kasus dugaan transmisi informasi rahasia yang menjerat Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Sahroni yang terlihat mengenakan setelan batik datang bersama beberapa orang dan langsung memasuki gedung pengadilan pada Rabu (6/4) siang.
Kuasa hukum Adam Demi, Herwanto hanya mengatakan sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidangnya jam satu siang, saksi dari Jaksa. Kemarin infonya empat tapi yang dihadirkan dua," kata Herwanto.
Saat ini, Sahroni sedang menunggu giliran untuk diperiksa sebagai saksi. Majelis hakim akan kembali memanggil Sahroni di muka sidang setelah memeriksa saksi lain bernama Ahmad Suyudi.
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa telah melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
Jaksa kemudian mendakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(iam/isn)