Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan dua surat edaran yang berisikan imbauan agar para pegawai memberikan iuran dengan alasan untuk aksi kepedulian.
Surat edaran itu yakni, SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Keluarga Besar Insan KPK untuk Bencana Alam/Non-Alam Nasional dan Penanggulangan Penanganan Pandemi Covid-19 di lingkungan KPK. Surat ini ditandatangani Sekjen KPK, Cahya Harefa pada 8 Maret 2022.
Surat edaran lainnya, SE Nomor 7 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK yang Terdampak Pandemi Covid-19. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menandatangani langsung surat edaran ini pada 19 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi insan KPK dalam melakukan aksi kepedulian keluarga besar insan KPK terhadap bencana alam/non-alam nasional dan penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan KPK," demikian bunyi salah satu poin dalam SE 5/2022 tersebut.
Dalam surat itu, KPK mengimbau agar para pegawai memberi iuran atau donasi secara sukarela. Kendati begitu, surat edaran itu membatasi donasi minimal untuk setiap jabatan.
Untuk jabatan JPT Madya, minimal donasi sebesar Rp3 juta; JPT Pratama minimal donasi Rp2 juta; jabatan administrator dan JF Ahli Madya minimal donasi sebesar Rp1 juta.
Berikutnya, untuk jabatan JF Ahli Muda dan JF Ahli Pertama donasi minimal Rp500 ribu; serta jabatan Pelaksana dan JF Keterampilan donasi minimal Rp250 ribu.
Salah satu sumber CNNIndonesia.com di internal KPK mengatakan, tidak semua pegawai setuju dengan imbauan tersebut. Selain itu, pegawai yang tak memberikan donasi juga diancam akan dijatuhi sanksi.
"Sukarela tapi jumlahnya ditentukan, diimbau tapi ada ancaman sanksi," kata sumber tersebut kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/4).
Kendati begitu, sumber itu tidak membeberkan lebih lanjut soal ancaman sanksi. Ia hanya mengatakan, beberapa waktu lalu ada ancaman surat peringatan bagi pegawai yang menolak memberikan uang iuran.
"Tempo hari katanya bakal dikasih surat peringatan," imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sampai berita ini ditulis belum merespons pertanyaan CNNIndonesia.com perihal masalah ini.
(dmi/isn)