PKS Minta DKI Larang Tempat Hiburan Malam Buka Saat Ramadan

CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2022 16:45 WIB
PKS meminta Pemprov DKI Jakarta menutup semua jenis hiburan malam selama Ramadan (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam termasuk tempat karaoke selama bulan Ramadan.

Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI, Achmad Yani mengatakan Pemprov perlu mencabut surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Seharusnya Pemprov DKI lebih bijak lagi melakukan kebijakan membuka malam hiburan ini di bulan suci," kata Yani dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4).

Yani mengatakan saat ini pandemi belum memasuki fase endemi, sehingga kegiatan masyarakat tetap perlu dikontrol meski kasus Covid-19 terus turun.

Yani juga mengatakan UMKM yang sangat mempengaruhi kebangkitan ekonomi pascapandemi di bulan Ramadan. Misalnya berupa kegiatan ekonomi berjualan makanan untuk buka puasa dan sahur. Bukan hiburan malam.

"Jadi sebenarnya justru ekonomi di level bawah yang luar biasa menggerakkan, efek dari berkahnya Ramadan," katanya.

Yani juga mengingatkan soal toleransi antarumat beragama. Ramadan adalah bulan suci bagi umat muslim.

"Jangan dipancing untuk hadir ke tempat-tempat hiburan malam, apalagi kondisi pandemi saat ini belum berubah menjadi endemi. Mari kita jaga ketoleransian kita sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan usaha karaoke keluarga untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan. Namun, jam operasionalnya dibatasi.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M. Edaran ditekan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Andhika Permata pada 1 April 2022.

"Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," dikutip dari edaran.

Edaran juga mengatur jenis usaha seperti bar tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol kecuali berada di area hotel minimal bintang empat.

(yoa/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK