Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tak menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ekspor minyak goreng melalui pelabuhan Tanjung Priok. Kasus itu sempat disidik oleh Jaksa dalam beberapa waktu terakhir.
Jaksa sempat menyebut bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari sengkarut Mafia Minyak Goreng yang membuat kelangkaan di tengah masyarakat.
Dalam hal ini, kini Jaksa menyatakan bahwa perkara yang didalami itu diduga melanggar tindak pidana kepabeanan. Sehingga, kasus itu dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa tindak pidana kepabeanan, sehingga penanganan pada tahap penyidikan tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam kepada wartawan, Rabu (6/4).
Dia menuturkan bahwa perkara itu telah dilimpahkan ke penyidik kepabeanan sejak 5 April 2022 lalu.
Dari hasil pendalaman tim Jaksa, penyidik menduga bahwa PT AMJ sejak Juli 2021 hingga Desember berhak mengekspor minyak goreng dari kemasan merek tertentu sebanyak 13.211 karton atau seberat 159.503 kilogram ke Hong Kong.
Namun, perusahaan diduga memalsukan data ekspor minyak tersebut dengan mengganti kode minyak goreng menjadi sayur.
"Seharusnya ditulis minyak goreng dengan kode 1516.20.16 namun ditulis dengan jenis barang sayuran," jelasnya.
Hal itu mengakibatkan perusahaan bisa menghindari pungutan bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetorkan.
Oleh sebab itu, diduga terdapat pelanggaran Pasal 82 ayat (6) jo Pasal 102 A huruf b ko 104 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Lihat Juga : |
Sebagai informasi, jaksa sebelumnya mengusut kasus ini dalam sudut pandang tindak pidana korupsi.
Surat perintah penyelidikan itu telah diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor: Prin-848/M.1/Fd.1/03/2021 tertanggal 16 Maret 2022.
"Penyelidikan terkait kasus mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi. Setelah tim penyelidik mempelajari, meneliti, menelaah atau menganalisis beberapa data dan informasi yang berhubungan dengan permasalahan kelangkaan minyak goreng," kata Ashari kepada wartawan.
Menurut Ashari, kasus mafia minyak goreng itu turut berdampak pada masalah kelangkaan bahan pokok itu di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
(mjo/isn)