Kejagung Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Pembunuh Laskar FPI

CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2022 18:04 WIB
Kejagung menyerahkan memori kasasi atas putusan hakim yang membebaskan dua anggota polisi penembak Laskar FPI hingga tewas di Tol Jakarta-Cikampek.
Kejagung menyerahkan memori kasasi atas putusan hakim yang membebaskan dua anggota polisi penembak Laskar FPI hingga tewas di Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan memori kasasi atas putusan hakim yang membebaskan dua anggota polisi penembak Laskar FPI hingga tewas di Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan memori kasasi diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (6/4).

Ketut menjelaskan permohonan kasasi atas nama Fikri tercatat dalam akta bernomor 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Sementara akta kasasi Yusmin bernomor 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut menjelaskan pengajuan kasasi itu dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam Pasal 248 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yusmin dan Fikri dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap kedua terdakwa.

Kendati demikian hakim menyatakan keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Namun berdasarkan Pasal 49 KUHP, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana. Kedua tardakwa pun dibebaskan.

Di sisi lain, KontraS menyerahkan setidaknya enam temuan kejanggalan vonis lepas dua terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI sebagai Amicus Curiae ke MA.

Diketahui, Amicus Curiae, atau secara harfiah berarti sahabat pengadilan, berarti pihak yang merasa berkepentingan dan memberikan pendapatnya terhadap suatu perkara. Namun, sifatnya hanya opini, bukan perlawanan hukum.

"Amicus Curiae ini kami ajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam membantu pengadilan untuk menggali secara menyeluruh atas kasus unlawful killing yang dialami sejumlah laskar FPI," ujar Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy, usai menyerahkan laporan kejanggalan itu kepada MA, Selasa (29/3).

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER