Polri menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan terhadap proses distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) usai PT Pertamina (Persero) menaikkan harga pada 1 April 2022.
Upaya tersebut dilakukan agar tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat dalam menyikapi perubahan tersebut.
"Untuk memantau jangan sampai ada oplos mengoplos atau timbun menimbun, itu yang nanti dipantau selama 24 jam, selama bulan Ramadhan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa polisi di jajaran sektor wilayah diturunkan untuk dapat memastikan stok bahan bakar itu tetap tersedia.
Menurutnya, polisi bakal melakukan penindakan hukum apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan.
"Kalaupun ada penyimpangan baru tugas-tugasnya kami (Polri)," jelasnya.
Sebelumnya, Pertamina memutuskan untuk menaikkan harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter. Hal itu sempat memicu antrean pengisian bensin Pertalite di sejumlah titik SPBU.
Keputusan ini dilakukan setelah mempertimbangkan lonjakan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari US$73,36 per barel pada Desember 2021 menjadi US$114,55 per 24 Maret 2022.
Minyak mentah dunia memang meningkat tajam usai Rusia melancarkan invasi ke Ukraina sejak Kamis (24/2) lalu. Oleh karena itu, minyak mentah Indonesia alias Indonesia crude price juga ikut terpengaruh.
Selain itu, keputusan untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi itu juga dilandasi dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
(mjo/isn)