Polisi menyebut bahwa tindakan komedian Marshel Widianto yang membeli konten video pornografi dari Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans adalah hal yang tidak dibenarkan.
"Kan itu tidak dibenarkan ya (membeli video porno)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4).
Namun, Zulpan masih enggan membahas soal potensi penetapan Marshel sebagai tersangka. Kata dia, saat ini proses pemeriksaan terhadap Marshel masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya penyidik akan memeriksa dulu kaitan dengan semua keterangannya yang diberikan oleh Dea dan beberapa yang sudah diperiksa dan apa yang dilakukan oleh Marshel ini," tuturnya.
Zulpan turut menegaskan bahwa status Marshel saat ini masih sebagai saksi. "Statusnya saksi," ujarnya.
Diketahui, Marshel diperiksa lantaran berdasarkan keterangan Dea, yang bersangkutan merupakan sosok yang membeli 76 video miliknya.
Sebelumnya, Zulpan mengatakan bahwa penyidik bakal mendalami motif komedian tersebut membeli 76 video milik Dea Onlyfans.
Selain itu, penyidik juga akan menggali apakah Marshel turut menyebarkan konten pornografi setelah membelinya secara langsung dari Dea.
"Iya tentunya, apakah itu untuk dia pribadi atau apakah dia menyebarkan lagi, memperjualbelikan lagi itu kan akan diperiksa besok," ucap Zulpan, Rabu (6/4).
Sementara itu, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(dis/ain)