Pengakuan Lengkap Kolonel Priyanto Bom Rumah Orang Saat Operasi Timtim

CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2022 10:09 WIB
Ilustrasi. Kolonel Priyanto dicecar pertanyaan soal pengeboman rumah saat sidang (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Kolonel Infanteri Priyanto mengaku pernah melakukan pengeboman kepada rumah warga tanpa ketahuan.

Pernyataan tersebut disampaikan Priyanto ke dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh selepas menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (8/4) kemarin, Priyanto mengaku sengaja melontarkan pernyataan tersebut untuk meyakinkan kedua anak buahnya yang dirundung kepanikan setelah menabrak sejoli itu.

"Siap saya panik, saya kacau, banyak pekerjaan dan lain-lain kemudian ditambah lagi ini anggota saya, saya berusaha melindungi, tapi mungkin yang saya lakukan salah, saya akui itu salah," ujarnya saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim.

Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir kemudian kembali mencecar Priyanto soal lokasi pasti pengeboman yang dia banggakan tersebut.

"Kok kasihan sama anggota tidak kasihan sama korban? padahal sudah diingatkan. Kemudian terdakwa juga mengatakan kepada saksi, 'kamu jangan cengeng, saya pernah ngebom', itu di mana kejadian ngebom itu satu rumah?" tanya Hakim Surjadi.


Priyanto kemudian menjawab bahwa peristiwa pengeboman itu terjadi pada saat dirinya menjalankan tugas operasi di Timor Timur (kini Timor Leste) pada periode antara 1996 dan 1998.

"Siap waktu di timur, waktu tugas operasi. Timor-Timur," jawab Priyanto

"Mau ngebom apa itu?" tanya Hakim.

"Ya pada saat itu kan Timor-Timur merdeka terakhir, pada saat kita embarkasi untuk pulang," kata Priyanto.

Kendati demikian, Priyanto mengaku tak mengetahui secara persis mengenai obyek bangunan yang jadi sasaran pengeboman. Termasuk apakah ada orang atau tidak di dalam rumah tersebut.

"Itu satu keluarga dibom?" tanya Hakim.

"Siap," jawab Priyanto.

"Ada anak-anak?" cecar Hakim.

"Saya tidak tahu orang di dalam ada atau tidak," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Anggota Surjadi juga menyampaikan keheranannya terhadap tindakan Priyanto yang memilih membuang kedua jasad korban.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak sebanding dengan pengalaman yang sudah dilewatinya selama menjalani penugasan di medan operasi.

Padahal dengan rekam jejak militer yang pernah dilalui kolonel tersebut, Surjadi menilai, Priyanto seharusnya bisa berpikir jernih. Apalagi anak buahnya sempat meminta agar sejoli itu dilarikan ke Rumah Sakit.

"Siap saya berpikir korban sudah meninggal," jawab Priyanto.

Dalam perkara ini, Kolonel Infanteri Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Keterangan sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya mengungkapkan Priyanto sebagai pelaku dominan dalam kasus itu.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK