Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mencecar terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto, soal lokasi mengebom rumah orang.
Awalnya, dalam sidang, salah satu hakim anggota mencecar Priyanto soal alasannya membuang Handi dan Salsabila usai terlibat kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat.
Dalam peristiwa itu, mobil yang terlibat kecelakaan dikemudikan Kopda Andreas Dwi Atmoko
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siap saya panik, saya kacau, banyak pekerjaan dan lain-lain kemudian ditambah lagi ini anggota saya, saya berusaha melindungi, tapi mungkin yang saya lakukan salah, saya akui itu salah," jawab Priyanto dalam sidang, Kamis (7/4).
Menurut hakim, dengan pengalamannya sebagai anggota TNI, Priyanto seharusnya bisa berpikir jernih.
"Kalau panik sebagai seorang kolonel yang malang melintang di dunia militer, tugas operasi bahkan sempat danramil, seharusnya kan berpikiran jernih, berpikir waras saat itu, apalagi Dwi Atmoko sempat mengatakan ini dicari nanti orang tuanya, tidak muncul itu rasa, kok malah kasihan sama anggota daripada kasihan sama korban" tanya hakim.
"Siap saya berpikir korban sudah meninggal," kata Priyanto.
Hakim lalu mencecar Priyanto soal lokasi dirinya pernah mengebom. Dalam persidangan sebelumnya, Dwi Atmoko yang diperiksa sebagai saksi, sempat mengungkap bahwa Priyanto membanggakan diri pernah mengebom rumah orang.
"Kok kasihan sama anggota tidak kasihan sma korban? padahal sudah diingatkan. Kemudian terdakwa juga mengatakan kepada saksi, 'kamu jangan cengeng, saya pernah ngebom', itu dimana kejadian ngebom itu satu rumah?" tanya Hakim.
"Siap waktu di timur, waktu tugas operasi. Timor-Timur," jawab Priyanto
"Mau ngebom apa itu?" tanya hakim
"Ya pada saat itu kan Timor-Timur merdeka terakhir, pada saat kita embarkasi untuk pulang," kata Priyanto.
Lebih lanjut saat meledakkan tempat kediaman di Timtim itu, Priyanto juga mengaku tidak mengetahui apakah ada orang atau tidak di dalam rumah tersebut.
"Itu satu keluarga dibom?" tanya hakim.
"Siap," jawab Priyanto.
"Ada anak-anak?" tanya hakim
"Saya tidak tahu orang di dalam ada atau tidak," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kolonel Infanteri Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Keterangan sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya mengungkapkan Priyanto sebagai pelaku dominan dalam kasus itu.