Jadwal Cuti dan Tanggal Merah Lebaran 2022

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Apr 2022 07:30 WIB
Pemerintah telah memutuskan jadwal cuti dan tanggal merah Lebaran 2022. Berikut rincian jadwal cuti dan tanggal merah Lebaran 2022.
Ilustrasi. Pemerintah telah memutuskan jadwal cuti dan tanggal merah Lebaran 2022. Berikut rincian jadwal cuti dan tanggal merah Lebaran 2022. (iStockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah memutuskan jadwal cuti dan tanggal merah Lebaran 2022. Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan pers.

Keputusan cuti dan tanggal merah ini nantinya akan dituangkan dalam keputusan menteri terkait. Hal ini sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022. Sementara untuk cuti bersama belum diatur lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama pada 29 April; 4, 5, 6 Mei 2022," ujar Presiden Jokowi, Rabu (6/4).


Jadwal Cuti dan Tanggal Merah Lebaran

A beautiful page of the calendar 2022 with a schedule of Ramadan fasting days and Eid al-Fitr dateIlustrasi. Ketentuan libur Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah ini terhitung selama empat hari. Berikut jadwal cuti dan tanggal merah Lebaran 2022. (iStockphoto/Stockah)

Ketentuan libur cuti bersama terhitung selama empat hari dan dua hari libur Lebaran. Berikut rincian jadwal cuti dan tanggal merah Lebaran 2022.

  • 29 April 2022: Cuti Bersama
  • 30 April-1 Mei 2022: Libur Sabtu-Minggu
  • 2-3 Mei 2022: Libur Nasional Lebaran
  • 4-6 Mei 2022: Cuti Bersama
  • 7-8 Mei 2022: Libur Sabtu-Minggu

Peraturan Cuti Lebaran 2022

Sejumlah calon penumpang sudah terlihat berdatangan di Stasiun Pasar Senen, untuk melakukan mudik lebaran 2022. Senin (18/4/2022). CNN Indonesia/Andry NovelinoSelain merilis jadwal cuti dan tanggal merah Lebaran 2022, pemerintah juga membuat sejumlah peraturan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Selain merilis jadwal cuti bersama, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk bisa melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Akan tetapi, Presiden Jokowi membuat sejumlah aturan mengenai mudik lebaran yang wajib menerapkan protokol kesehatan, mengingat situasinya masih di tengah pandemi.

1. Masyarakat diizinkan mudik

Perizinan terkait mudik tersebut sejalan dengan adanya penurunan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami perbaikan.

Menurut perhitungan prediksi yang disampaikan Presiden Jokowi, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan mencapai 85 juta orang.


2. Salat tarawih diizinkan di masjid

Tahun-tahun sebelumnya, rangkaian ibadah salat tarawih serta kegiatan keagamaan lainnya masih sangat dibatasi dan belum diizinkan sepenuhnya di gelar di masjid.

Tapi tahun ini pemerintah memperbolehkan umat Islam melaksanakan tarawih secara berjamaah di masjid, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan.


3. ASN dilarang mengadakan buka bersama

Sementara untuk para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), dilarang melaksanakan buka bersama sepanjang bulan Ramadan.

Kemudian pada Hari Raya Idulfitri, pejabat dan ASN tidak diizinkan menggelar kegiatan open house yang bisa menimbulkan kerumunan.

Selain merilis jadwal cuti dan tanggal merah Lebaran 2022, Presiden Joko Widodo juga mengingatkan agar setiap warga yang hendak mudik sudah melakukan vaksin booster Covid-19.

Mengingat bahwa vaksinasi booster Covid-19 saat ini masih menjadi salah satu persyaratan wajib untuk perjalanan mudik, baik itu yang menggunakan moda transportasi darat atau udara.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER