Sidang Gugatan Praperadilan MAKI Terhadap Mendag Ditunda

CNN Indonesia
Senin, 11 Apr 2022 12:50 WIB
Ilustrasi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan praperadilan MAKI terhadap Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi. (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi karena tak kunjung mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.

Hakim Tunggal PN Jakarta Pusat, Dewa Ketut Kartana, menjelaskan, pihaknya sudah memanggil pihak Mendag terkait sidang gugatan ini. Namun, yang bersangkutan tak bisa menghadiri sidang perdana ini.

"Termohon mengirim surat tidak bisa hadir, yang bertanda tangan Kepala Biro Hukum Sri Haryanti menyatakan tidak bisa hadir," kata Dewa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/4).

Menurut Dewa, pihak Mendag membutuhkan tambahan waktu untuk mempersiapkan dokumen administrasi dan kelengkapan persidangan. Oleh sebab itu, Dewa memutuskan sidang ditunda sampai Senin (18/4).

"Karena ada surat pemberitahuan dari termohon, sidang ini terpaksa kita tidak bisa laksanakan hari ini, kita tunda satu minggu, menunggu kehadiran dari termohon, hari Senin depan tanggal 18," ujar Dewa.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebelumnya mengajukan praperadilan terhadap kebijakan penghentian penyidikan mafia minyak goreng. MAKI mencantumkan Mendag Muhammad Luthfi serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag sebagai termohon.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Praperadilan tersebut telah terdaftar pada Kamis (31/3) dengan nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst.

MAKI juga meminta pengadilan untuk memerintahkan termohon melanjutkan penyelidikan mafia minyak goreng. Mereka ingin dugaan mafia minyak goreng diusut sesuai perundang-undangan.

Selain itu, MAKI juga menginginkan ada penetapan tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng. MAKI memohon kepada pengadilan untuk memerintahkan Mendag dan Kemendag mengumumkan tersangka penimbunan minyak goreng.

(dmi/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK