Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa politikus Partai Demokrat, Andi Arief sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin, penyidik mengonfirmasi sejumlah hal kepada Andi. Di antaranya yakni soal komunikasi Andi dengan Abdul Gafur berkaitan pencalonan sebagai Ketua DPD Kalimantan Timur.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan komunikasi saksi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, menurut Ali, dalam pemeriksaan kemarin, penyidik juga mengonfirmasi ihwal aliran dana dari Abdul Gafur ke sejumlah pihak. Menurut dia, KPK bakal menelusuri lebih lanjut masalah ini.
Selain Andi Arief, KPK juga memanggil Direksi PT BM Energy Inti Perkasa, Bisyri Mustofa sebagai saksi untuk AGM. Terhadap Bisyri, KPK mendalami ihwal aktivitas pertambangan batubara di Kabupaten PPU.
Sementara itu, seorang saksi lainnya, Ninuk Wijaya tidak hadir pada pemanggilan kemarin. Penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ninuk.
Andi Arief sebelumnya mengakui bahwa dalam pemeriksaan kemarin penyidik menggali keterangan terkait penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) Demokrat di Kaltim. Ia diperiksa sekitar dua jam oleh penyidik.
"Diperiksa dua jam ya, tentang mekanisme Musda, yang bukan tugas saya sebenarnya, dan saya tadi juga sudah jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda," kata Andi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (11/4).
Menurut Andi, ada tujuh pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Namun, seluruh pertanyaan berkaitan dengan penyelenggaraan Musda.
"(Ditanya soal) mekanismenya saja. Apakah Bappilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain, Bappilu enggak ada," tuturnya.
(dmi/gil)