Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur Utama PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
"Yang bersangkutan atau yang mewakili akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/4).
Terkait dengan hal itu, Corporate Communications Telkomsel Saki H.Bramono menjelaskan pihaknya dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan model bisnis tower yang menjadi objek korupsi dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya saksi untuk menjelaskan business model tower, karena dia (Bupati PenajamPaserUtara) tersangkut korupsi terkait izin-izin tower," jelas Saki kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Selasa (12/4).
"Telkomsel kan tidak membangun tower, itu tower provider," tambahnya.
Selain Hendri, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Protelindo, Ferdinandus Aming Santoso; Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Durajat; dan seorang ASN bernama Herry Nurdiansyah.
Sebelumnya, KPK sempat mengonfirmasi sejumlah hal kepada Politikus Partai Demokrat Andi Arief terkait kasus yang menyeret Abdul Gafur. Di antaranya yakni soal komunikasi Andi dengan Abdul Gafur berkaitan pencalonan sebagai Ketua DPD Kalimantan Timur.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan komunikasi saksi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (12/4).
Dalam perkara ini, Abdul Gafur bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Selain Abdul Gafur, empat tersangka lain diduga sebagai penerima suap yaitu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi.
Sedangkan satu tersangka diduga pemberi suap ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (swasta).
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul dan sebagian isi dari pemberitaan setelah mendapatkan keterangan dari Telkomsel pada Selasa (12/4).
(dmi/ugo)