Presiden Joko Widodo mengangkat Komandan Korps Brigade Mobile (Brimob) menjadi jenderal polisi bintang tiga. Hal itu ia lakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022.
Pada aturan sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017, Dankorbrimob merupakan jabatan jenderal polisi bintang dua. Posisi itu juga saat ini masuk golongan eselon 1a.
"Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Asops, Asrena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.a," bunyi pasal 54 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Polri memiliki tujuh jenderal bintang tiga. Para jenderal itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
Jokowi juga menambah postur Korps Brimob lewat aturan itu. Dia menetapkan Korps Brimob terdiri atas satu biro dan paling banyak lima pasukan.
Pada aturan sebelumnya, Korps Brimob tidak memiliki biro. Jumlah pasukan dalam Korps Brimob juga dibatasi maksimal dua pasukan.
Jokowi juga menambah postur Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Dia merestui pembentukan sekretariat dan biro di bawah Pusdokkes.
"Pusdokkes terdiri atas paling banyak 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Biro," bunyi pasal 32 ayat (5) perpres tersebut.