Tambang Ilegal Rusak Lingkungan Kaltim, Gubernur Isran Curhat ke DPR

CNN Indonesia
Rabu, 13 Apr 2022 11:06 WIB
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Samarinda, CNN Indonesia --

Persoalan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menjadi momok. Gubernur Kaltim Isran Noor pun mengadu ke Komisi VII DPR dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM mengenai masalah tersebut pada Senin, 11 April.

"Maraknya tambang ilegal sebabkan rusaknya lingkungan dan infrastruktur (di Kaltim)," ujar Isran dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Nusantara I DPR RI seperti dilansir dari rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (12/4).

Isran mengklaim forum itu ia manfaatkan untuk menyampaikan keluh kesah dan kegelisahan masyarakat Kaltim akibat maraknya tambang ilegal. Terlebih lagi, sambung dia, dana bagi hasil yang kembali ke Kaltim pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan akibat tambang ilegal.

"Hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota rusak (karena tambang ilegal). Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik," kata mantan Bupati Kutai Timur tersebut.

Isran kemudian menyebut menjamurnya pertambangan ilegal itu justru datang setelah adanya UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Kemajuan tambang ilegal UU Minerba 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?" sindir Isran.

Ia mengaku semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat, sehingga pemerintah daerah tak mendapat ruang bahkan untuk pengawasan.

"Semestinya pengawasan harus terintegrasi. Provinsi diberi kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. DPR harus memikirkan itu," kata Isran.

Dia menambahkan, dulu sewaktu masih menjadi bupati di Kutai Timur semua persoalan tambang galian C diserahkan kepada camat agar semua bisa terkontrol dengan baik.

"DPR mestinya memikirkan aturan, agar negara tidak dirugikan dan masyarakat juga dapat manfaat dari pengelolaan tambang ini," kata dia.

Sebagai informasi, persoalan tambang di Benua Etam ini bukan ihwal baru. Menukil data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menyebutkan total luas izin tambang mencapai 5.137.875,22 hektare atau sama dengan 40,39 persen daratan provinsi ini.

Masifnya izin tambang di Kaltim ini juga mengakibatkan persoalan lain seperti lubang bekas tambang.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut ada 1.735 lubang bekas tambang batu bara menganga di Kaltim. Ribuan lubang itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kaltim. Bahkan gegara itu pula 40 nyawa melayang. Masih dari Jatam, kasus itu sudah berlangsung sejak 2011 hingga 2021. 

(rio/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK