Warga Kebon Sirih Tolak Tukar Guling Lahan Masjid Al Huriyyah

CNN Indonesia
Rabu, 13 Apr 2022 15:05 WIB
Ketua RW 06, Tomy Tampatty mengatakan lahan masjid seluas 595 meter persegi telah dilakukan tukar guling dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu
Ilustrasi. Warga RW 06, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, menolak tukar guling lahan Masjid Al Hurriyah, yang ada di daerah itu dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga RW 06, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, menolak tukar guling lahan Masjid Al Hurriyah, yang ada di daerah itu dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ketua RW 06, Tomy Tampatty mengatakan masjid itu dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 meter persegi. Masjid tersebut menjadi tempat ibadah warga RW 06 hingga warga sekitar.

"Namun sekarang ini masjid tersebut telah dirusak dan dibongkar dengan alasan tanah dan bangunan Masjid telah dilakukan tukar guling (ruislag) dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Tomy dalam keterangannya, Rabu (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tomy menyatakan tukar guling itu dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan pengurus Yayasan Al Hurriyah dengan pengembang PT GLD Property atau PT MNC Group.

"Bahwa tukar guling tersebut sulit bisa diterima akal sehat karena masjid Al Hurriyah berada di wilayah Kebon Sirih, Jakarta Pusat dan ditukar guling dengan
lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan lahan Masjid AL Hurriyah dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis MNC Group," ujarnya.

Tomy menilai tindakan tukar guling tersebut juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.

"Meminta kepada pemilik PT GLD Property/MNC Group untuk membatalkan tukar guling Masjid Al Hurriyah tersebut dan meminta PT MNC Group untuk membangun kembali masjid yang sudah dirusak atau dibongkar," katanya.

Pada Selasa (12/4) lalu, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, bertemu dengan Tomy dan tokoh masyarakat serta Ketua DMI Kecamatan Menteng Miftah R dan Ketua DMI Kota Jakarta Pusat Syawaluddin H. Fraksi PKS mengaku akan membantu permasalahan warga itu.

"Fraksi PKS akan pelajari dokumen yang ada dan akan membantu semaksimal mungkin keinginan warga RW 06 untuk kembalinya Masjid Al Huriyyah ke wilayah terdekat," kata Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Israyani.

Israyani menyampaikan, dari info Nota Dinas Plh Walikota Jakarta Pusat pada Desember 2020, PT GLD Properti atau PT MNC Property Group dan nazhir Masjid Jami Al Huriyyah diminta untuk menghentikan proses pembongkaran masjid tersebut sampai adanya kesepakatan antara para pihak.

Namun, kata Israyani, masjid tersebut saat ini sudah rata dengan tanah karena proses pembongkaran tetap dilakukan oleh PT GLD Property dengan izin dari nazhir masjid.

"Ini letak masalahnya, sepertinya ada aturan yang dilanggar terkait dengan PP Nomor 25 tahun 2018 tentang perubahan atas PP nomor 42 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf," ujarnya.

Sementara Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari PT GLD Property atau PT MNC Property Group, Pengurus Masjid Àl Huriyyah, KUA Menteng dan Wali Kota Jakarta Pusat, untuk menyelesaikan masalah ini.

"Tindak lanjut akan dilaksanakan segera dalam waktu dekat," kata Yani.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER