BPN Bakal Bentuk Tim Khusus Identifikasi Tanah Adat di IKN

CNN Indonesia
Kamis, 14 Apr 2022 02:29 WIB
Kementerian ATR/BPN bakal membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi masyarakat adat dan tanah ulayat di dalam kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joko Subagyo menyebut pihaknya bakal membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi masyarakat adat dan tanah ulayat di dalam kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara.

Joko mengatakan jika keberadaan masyarakat adat dan tanahnya sesuai ketentuan, pemerintah akan mengakui.

"Nantinya akan dibentuk oleh tim yang sifatnya khusus mengidentifikasi atau keberadaan masyarakat hukum adat di lokasi IKN," kata Joko dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN secara daring di Youtube IKN Indonesia dikutip Rabu (13/4).

"Jadi, nanti apabila benar ada dari hasil identifikasi dan inventarisasi yang merupakan gabungan Kemendagri, Kemen-ATR, pemda, dan akademisi, nanti akan ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat," imbuhnya.

Joko melanjutkan pemerintah akan menempuh dua opsi tindakan terhadap tanah atau lahan masyarakat adat itu.

Pertama, kata Joko, jika ada lahan masyarakat adat yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN, pemerintah akan melakukan pembebasan dengan mengacu UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Nantinya, warga masyarakat akan diberikan ganti rugi ataupun mekanisme lain yang disepakati antara dua pihak," ujarnya.

Kemudian yang kedua jika tanah masyarakat adat tertentu tak dibutuhkan untuk pembangunan IKN, pemukiman maupun kebun di atas tanah itu akan dipertahankan.

Joko berkata pemerintah juga akan memperhatikan apakah keberadaan pemukiman dan kebun itu sesuai dengan tata ruang atau tidak.

"[Kalau] sesuai dengan tata ruang, itu [pemukiman dan kebun] justru akan dipertahankan, akan ditata," katanya.

Sementara Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki menyebut rencana relokasi seperti transmigrasi lokal mungkin dilakukan sebagaimana telah disampaikan beberapa kali oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Kamarzuki mengatakan pemerintah sudah memiliki sejumlah bidang tanah di luar kawasan IKN, yang berlokasi tak jauh dari KIPP.

"Kita juga sudah punya sebagian tanah di Penajam Paser Utara di sebelah selatan dari IKN. Ini tidak begitu jauh dari KIPP. Nanti mungkin itu bisa juga (jadi tempat relokasi)," kata Kamarzuki.

Masyarakat Adat Khawatir Tersingkir

Perwakilan masyarakat adat, Deki Samuel dari Forum Dayak Bersatu mengatakan ATR-BPN harus hati-hati ketika berbicara tanah. Menurutnya, penentuan tanah, terutama tanah ulayat di wilayah IKN harus mengacu pada aturan.

"Menurut saya, yang bisa menjadi keributan itu adalah ketika bicara tanah. Karena itu otorita, ATRBPN harus hati hati," katanya.

Deki menjelaskan kawasan yang digunakan sebagai IKN saat ini bukan lah tanah kosong karena terdapat masyarakat adat.

Ia pun berharap pemerintah mengambil langkah tepat terkait masalah lahan ini. Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan nasib masyarakat adat yang sudah menempati tanah di kawasan IKN beratus tahun.

Namun, sayangnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) belum juga disahkan oleh DPR. Sehingga, kemungkinan yang akan digunakan adalah peraturan daerah atau lainnya. Ia khawatir masyarakat adat justru tersingkir dari tanahnya sendiri.

"Karena itu perlu ada cara yang tepat oleh otorita dan ATR/BPN untuk mengidentifikasi keberadaan masyarakat-masyarakat di sana," ujarnya.

(yla/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK