DPR Tunda Sahkan RUU PPP yang Ubah Aturan Omnibus Law

CNN Indonesia
Kamis, 14 Apr 2022 12:05 WIB
Rapat paripurna di DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) hari ini.
Ruang rapat paripurna di kompleks parlemen RI, Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat paripurna di DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) hari ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR baru mendapat surat dari Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU itu kemarin. DPR pun memutuskan untuk membahasnya setelah masa reses.

"Kita akan rapim dan bamuskan pada masa sidang depan," kata Dasco dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco menyampaikan Rapat Paripurna DPR kali ini hanya diisi satu agenda, yaitu pidato Ketua DPR Puan Maharani. Rapat itu juga sekaligus menutup masa sidang keempat tahun sidang 2021-2022.

Rapat itu hanya dihadiri secara fisik 27 orang anggota dewan. Sebanyak 263 orang anggota dewan hadir secara virtual.

Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati RUU PPP pada Rabu (13/4). RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU PPP.

Sebagian besar daftar inventaris masalah (DIM) yang dibahas berkaitan dengan metode omnibus law dalam pembentukan undang-undang.

RUU PPP diajukan dan dibahas bersamaan dengan putusan MK terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat itu, MK menyatakan ada sejumlah masalah dalam pembentukan UU Cipta Kerja yang dibuat dengan metode omnibus law.

MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. UU itu akan tidak berlaku jika tak ada revisi dalam kurun waktu dua tahun.

(dhf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER