Biaya Rp1.000 per Akses NIK Hanya Berlaku untuk Lembaga Profit
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan biaya Rp1.000 per akses nomor induk kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk lembaga profit.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan biaya itu tak dibebankan langsung kepada masyarakat. Dia meminta masyarakat tak khawatir dengan kebijakan ini.
"Tidak perlu khawatir. Pemerintah sudah megkaji mendalam. PNBP diterapkan pada industri yang bersifat profit oriented, seperti bank, asuransi, pasar modal," kata Zudan melalui pesan singkat, Kamis (14/4).
Lihat Juga : |
Biaya Rp1.000 per akses NIK juga tidak berlaku bagi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah. Dia menjamin peserta BPJS Kesehatan dan penerima bantuan sosial terbebas dari biaya tersebut.
Zudan tidak menampik ada kemungkinan lembaga profit membebankan biaya itu ke masyarakat. Namun, ia meyakini biaya ini tidak sebesar biaya administrasi lainnya.
"Dalam konteks yang lain, sebenarnya masyarakat menabung di bank juga ada biaya administrasi, ambil uang di ATM, beli pulsa lewat e-banking, semua ada biayanya," ujarnya.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Kemendagri mempersiapkan aturan untuk menarik biaya Rp1.000 setiap kali lembaga mengakses NIK. Biaya itu akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kebijakan itu dibuat karena pengajuan anggaran untuk pemeliharaan dan perbaikan server data kependudukan tak pernah direstui Kementerian Keuangan. Padahal, server data kependudukan belum pernah dimutakhirkan sejak 2011.