Kemendagri Ungkap Jejak SKT DPP Apdesi Kubu Jokowi 3 Periode

CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 20:42 WIB
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan DPP Apdesi telah terdaftar di Kemendagri sejak 2011 lalu.
Massa Apdesi saat mengikuti kegiatan di Jakarta. (CNNIndonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi penjelasan tentang surat keterangan terdaftar (SKT) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) baru terbit satu hari menjelang Silaturahmi Nasional Desa 2022.

Acara tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Di acara itu juga beberapa kepala desa menyerukan Jokowi lanjut tiga periode.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan SKT DPP Apdesi yang terbit pekan lalu bukan SKT baru. Benni mengatakan DPP Apdesi telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) nonbadan hukum sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang diterbitkan tanggal 28 Maret 2022 lalu adalah surat perpanjangan SKT," kata Benni melalui layanan aplikasi pesan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/4).

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan hal yang sama. Bahtiar menerangkan Apdesi telah terdaftar di Kemendagri sejak 2011 lalu.

Ia menuturkan DPP Apdesi pertama kali terdaftar di Kemendagri pada 14 Juni 2011 dengan SKT Nomor 372/D.III.3/VI/2011. Kemudian, mereka memperpanjangnya pada 6 Oktober 2016 dengan SKT bernomor 01-00-00/094/D.IV.1/X/2016.

Setelah SKT habis pada 2021, DPP Apdesi tak langsung memperpanjang. Mereka baru resmi memperpanjang SKT pada 28 Maret 2022. Kemendagri menerbitkan SKT bernomor 1000-00-00/052/III/2022.

"SKT tiga kali. Satu, 2011-2016; dua, 2016-2021; tiga, 2022-2027," kata Bahtiar melalui aplikasi pesan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/4).

Sebelumnya, keabsahan DPP Apdesi yang dipimpin Surtawijaya dipertanyakan usai mendukung Presiden Joko Widodo menjabat tiga periode. Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul Majid merasa dicatut dalam deklarasi itu.

Arifin menegaskan Apdesi yang ia pimpin telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mereka menyebut Apdesi yang dipimpin Surtawijaya tak berbadan hukum.

"Setahu saya, mereka hanya memegang SKT di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri," kata Arifin melalui keterangan resmi, Selasa (5/4).

"Dan SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal," ujarnya menambahkan.

Sementara Surtawijaya mengatakan pihaknya mendukung Jokowi untuk menjabat tiga periode. DPP Apdesi yang dirinya pimpin berencana mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi usai Lebaran nanti.

(dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER