Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan dugaan penyalahgunaan merek dan logo organisasi ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan oleh Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra bersama kuasa hukumnya, Ganjar Purnomo.
"Saya sebagai Ketua Umum PITI, saya datang melaporkan saudara DS menggunakan merek logo organisasi yang saya pimpin," kata Ipong di Polda Metro, Kamis (14/4).
Dalam kesempatan sama, Ganjar Purnomo menyampaikan bahwa logo dan nama PITI milik kliennya telah resmi terdaftar sejak 8 Januari 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, kata Ganjar, kliennya juga memiliki sertifikat resmi atas kepemilikan logo dan nama PITI sebagai sebuah organisasi.
Menurut Ganjar, logo dan nama PITI itu disalahgunakan oleh terlapor dan hanya mengubah kepanjangan dari kata PITI.
"Secara Undang-Undang, kami pemilik merek logo PITI. Secara tiba-tiba merek atau logo tersebut digunakan PITI (lain) yaitu Persatuan Islam Tionghoa," kata Ganjar.
Ganjar menyebut bahwa pihaknya juga menduga penyalahgunaan logo dan nama PITI ini dimanfaatkan oleh terlapor untuk mendapatkan bantuan dana dari instansi lain. Salah satunya, kata Ganjar, pelapor diduga pernah mendapat dana hibah sebesar Rp5 miliar.
"Mendapat bantuan dari Pemprov DKI berubah hibah sampai Rp5 miliar. Ini kami merasa dirugikan," ujarnya.
Ganjar menyatakan dalam laporan ini pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya, tangkapan penggunaan nama dan logo PITI oleh terlapor.
Laporan ini diterima oleh kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/1925/VI/2002/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal: 14 April 2022.
Dalam laporan itu, pelapor adalah Anwar Kasim selaku Ketua LBH PITI. Sedangkan pihak terlapor, tertulis masih dalam lidik.
Adapun yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana di bidang merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 dan atau Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk.
(dis/fra)