Pria Pengutang Curi Sapi Tetangga, Napi Asimilasi Congkel Kotak Amal

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Apr 2022 13:55 WIB
PS, warga Jembrana, Bali, dibekuk usai mencuri sapi tetangga. (Foto: CNN Indonesia/ Kadafi)
Jembrana, CNN Indonesia --

PS (43) warga Kabupaten Jembrana, Bali, dibekuk usai mencuri dua sapi tetangga karena terdesak utang.

"Untuk saat ini, kasusnya masih kita kembangkan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, di Mapolres Jembrana, Sabtu (16/4).

Mulanya, tetangga pelaku bernama I Wayan Warta, warga Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kabupaten Jembrana, Bali, kehilangan sapi pada Rabu (13/4) sekitar pukul 05.30 Wita.

Saat itu, korban mendatangi sapinya di lokasi tanah kavlingan kosong yang tidak jauh dari rumahnya untuk memberikan makan sapinya. Sampai di TKP, satu ekor sapi betinanya sudah hilang.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, kemarin malamnya sekitar pukul 19.00 Wita sempat memberikan makan sapinya," imbuhnya.

Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya.

Saat diinterogasi, PS mengakui telah melakukan pencurian sapi sebanyak dua kali di lingkungan yang sama pada Sabtu (2/4) yang juga merupakan milik warga sekitar. Dia juga mengakui sapi yang dicuri itu dijual kepada jagal sapi seharga Rp8 juga. Namun, PS baru mendapat uang muka atau DP Rp1 juta.

Sebagai barang bukti, polisi menyita dua ekor sapi.

"Satu ekor sapi betina warna merah ke kuningan sudah dijual seharga Rp 8 juta namun belum dibayar masih di DP Rp 1 juta. Hasil uang tersebut rencananya digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang atau untuk kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terpisah, seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan, Jawa Timur, berinisial AF, nekat mencuri kotak amal musala saat berkeliaran keluar di sekitar kompleks lapas.

Aksi tersebut terekam dalam CCTV musala dan viral di sejumlah media sosial. Dalam rekamannya, AF bersepeda lalu masuk dan mencongkel kotak amal.

Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Seno Utomo membenarkan jika seseorang yang berbuat kurang baik tersebut adalah warga bianaannya. Ia mengaku mencabut hak asimilasi AF dan memutasinya keluar daerah.

"Sudah kami tindak, hak asimilasi AF dicabut dan akan dimutasi. Persoalan mau dimutasi ke mana, nanti dibahas lagi dengan mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," kata Seno dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (16/4).

Menurut dia, WBP asal Kecamatan Propo dengan kasus pencurian pada 2021 tersebut mendapat hak asimilasi tahanan. Semula, sanksi yang diterimanya kurang lebih 16 bulan. Karena mendapat asimilasi, masa tahanan berkurang dua bulan menjadi 14 bulan.

"Dua pekan pascalebaran idulfitri ini, AF mestinya sudah murni bebas. Akan tetapi karena yang bersangkutan berulah, maka hak asimilasi AF kami dicabut," tambahnya.

Selain AF, Seno juga menginterogasi sejumlah petugas lapas yang dikabarkan memberi pinjaman sepeda motor. Petugas ini, kata dia, juga sudah mendapatkan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Persoalan dengan pihak musala, Seno sudah saling berkomunikasi untuk meminta maaf atas perbuatan dan ulah warga binaannya yang kurang patut dicontoh.

"Dengan pihak musala kita sudah damai," ujarnya.

(kdf/nrs/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK