Juru Bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia menyatakan bahwa tuduhan aplikasi PeduliLindungi telah melanggar hak asasi manusia (HAM) tidak memiliki dasar.
Dia berkata PeduliLindungi sudah ikut berkontribusi pada penularan Covid-19 yang rendah di Indonesia, terutama dalam menghadapi gelombang varian Delta dan Omicron.
"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Nadia kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta agar laporan asli tentang PeduliLindungi itu dilihat lebih seksama. Nadia pun meminta agar para pihak terkait berhenti memperkeruh laporan tersebut dengan seolah-olah menyimpulkan PeduliLindungi telah melakukan pelanggaran HAM.
"Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," ucapnya.
Nadia menerangkan, penggunaan PeduliLindungi secara masif sudah memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans, selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat;
Fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan warga negara Indonesia lintas negara, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.
Menurutnya, PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru alias new normal.
"PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi," ujar Nadia.
"Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19," sambungnya.
Ia juga menerangkan, aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kemenkes. Menurut Nadia, seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut data ownership and stewardship.
"Persetujuan dari pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan," ujar Nadia.
"Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespon kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis," sambungnya.
Nadia menambahkan, Kemenkes telah melakukan kerja sama strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan laik digunakan.
Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), lanjutnya, Kemenkes telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur dan pengamanan data terenkripsi.
PeduliLindungi, kata dia, telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab," ucap dia.
Diketahui, Kemenlu AS mengeluarkan laporan berjudul '2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia'. Salah satu yang disorot dalam laporan itu terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.
Laporan itu membeberkan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu, tempat tinggal dan memantau panggilan telepon. Laporan itu menyoroti penggunaan Pedulilindungi.
"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan itu.
(mts/isn)