Kumham Bali Klaim Isu Tarif Visa on Arrival Naik 3 Kali Lipat Hoaks
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mengatakan isu kenaikan visa on arrival (VoA) tiga kali lipat adalah hoaks.
"Masih tetap Rp 500 ribu. Itu informasi hoaks buka informasi yang benar. Sampai sekarang, aturan pemerintah masih tetap Rp 500 ribu," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, saat ditemui di Pelabuhan Serangan, Denpasar Selatan, Bali, Sabtu (16/4) sore.
Ia menyebutkan, bahwa aturan soal tarif VoA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 28, Tahun 2019 soal jenis tarif VoA.
"Itu, sudah diatur PP 28 Tahun 2019. Dan sampai sekarang itu belum ada perubahan. Jadi, tidak ada kenaikan VoA masih harga lama. Merubah aturan pemerintah, tidak semudah itu, hanya isu yang dihembuskan saya juga tidak tau. Hoaks itu," imbuhnya.
"Kita baru mulai kunjungan orang asing jangan lagi dirusak dengan hal-hal begitu. Jangan, sampai ada informasi yang menyesatkan masyarakat," ujarnya.
Gubernur Bali Wayan Koster mengaku akan berkoordinasi dengan Menkumham Yasonna H. Laoly soal isu tersebut.
"Saya, baru membaca hari ini, saya akan berkoordinasi dengan Bapak Menteri Kemenkumham," kata Koster, para awak media di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasbha, Denpasar, Bali, Sabtu (16/4).
Ia juga menambahkan kondisi kasus Covid-19 di Bali terutama saat ada peningkatan Wisatawan Mancanegara (Wisman) ke Pulau Dewata masih stabil.
"Tetap jalan (seperti biasa) di rumah sakit, booster sudah mencapai 58 persen. Tanpa karantina,visaon arrival berlaku dan sampai sekarang kasus stabil, sama sekali tidak ada tanda-tanda kenaikan kasus," kata Koster.
Per Jumat (15/4), untuk kasus positif 21 orang, kasus sembuh 29 orang dan yang meninggal dunia nihil. Kemudian, untuk Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur di rumah sakit di Bali 3,24 persen dan BOR non Intensif 1,50 persen.
"Saya amati setiap hari. Kasus sudah landai di dua digit, (kasus harian Covid-19) 30 dan 40. Jadi aman," ujar Koster.
Sebelumnya, beredar wacana adanya kenaikan kenaikan tarif visa on arrival (VoA) tiga kali lipat menjadi Rp 1,5 juta. Sementara, kenaikan itu dinilai akan memberatkan wisatawan yang datang ke Bali.
Para pelaku pariwisata Bali yang tergabung dalam Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) juga menolak adanya rencana kenaikan VoA tiga kali lipat itu.
"Saya, baru menerima selembaran saja tapi kalau itu jadi, kita protes. Iya, kita industri menolak karena pariwisata baru menggeliat," kata Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana saat dihubungi, Kamis (14/4) lalu.
Ia menerangkan, bahwa pihaknya belum paham selembaran itu dari mana. Karena, tidak ada kop surat tapi terlihat resmi.
"Belum paham, kita itu dapat selembarannya. Artinya, belum kita pastikan dari mana karena tidak ada kop surat, atau apa. Tapi seperti resmi dan itu membingungkan juga," imbuhnya.
Ia juga mengirimkan isi dari selebaran tersebut dan tertulis, Isi Nota Dinas No. IMI 1-KU.01.03-066, mulai tanggal 16 April 2022. Kenaikan Harga PNBP itu untuk:
1.Visa Kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 hari menjadi Rp 2.000.000
2.Visa Saat Kedatangan menjadi Rp 1.500.000
3. Memperkenalkan jenis visa kunjungan baru atau dan ITAS Non Kerja yang lebih panjang periode stay-nya.
Dikutip dari akun Instagram Ditjen Imigrasi, tarif visa, izin tinggal, dan izin masuk memang mengalami perubahan. Misalnya, visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 hari menjadi Rp2 juta, visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 180 hari menjadi Rp2 juta.
Namun, belum ada pencantuman tarif VoA terbaru.
(arh/kdf/arh)