Perusahaan Suami Inneke Divonis Bayar Uang Pengganti Rp126 Miliar

CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2022 12:54 WIB
Perusahaan suami aktris Inneke Koesherwati, PT Merial Esa dihukum membayar denda sebesar Rp126 miliar terkait kasus suap (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perusahaan suami aktris Inneke Koesherwati, PT Merial Esa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp126 miliar terkait kasus suap. Perusahaan itu dipimpin suami Inneke, yakni Fahmi Darmawansyah.

PT Marial Esa telah menyuap mantan anggota DPR dan staf Bakamla terkait proyek pengadaan monitoring satelit dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat Surachmat menyatakan PT Merial Esa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

"Menyatakan terdakwa PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Surachmat di ruang sidang, Selasa (19/4).

PT Merial Esa harus membayar uang pengganti sebagai hukuman tambahan sebesar Rp126.135.008.479. Jumlah ini dikurangi uang yang telah disita yakni, Rp92.974.837.246, Rp22.500.000.000, dan USD$800 ribu.

"Menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126.135.008.479," kata Surachmat.

PT Merial Esa dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHP tentang peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Selain itu, PT Merial Esa juga dijatuhi pidana pokok berupa denda Rp200 juta. Uang tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah keputusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Jika terdapat alasan yang bisa diterima terkait tenggat waktu, maka masa pembayaran akan diperpanjang satu bulan.

"(Jika) PT Merial Esa tidak membayar uang denda tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang membayar denda tersebut," ujar Surachmat.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut perusahaan yang menyuap mantan anggota DPR hingga staf Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa yang diwakili Direktur Fahmi Darmawansyah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp133.104.444.139 atau Rp133 miliar.

Sementara, pada tuntutan pokoknya, Jaksa KPK menuntut PT Merial Esa membayar denda sebesar Rp275 juta. Jaksa juga menuntut agar perusahaan itu ditutup selama satu tahun.

CATATAN REDAKSI: Berita ini mengalami perubahan judul pada Selasa (19/4) pukul 13.22 WIB.

(iam/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK