KPK Usut Harta dan Aset Bupati Langkat Nonaktif
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kepemilikan harta benda dan aset milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.
KPK menduga kekayaan tersebut diperoleh Terbit dari hasil tindak pidana korupsi.
Materi itu didalami penyidik saat memeriksa Terbit sebagai saksi untuk tersangka Iskandar PA dkk pada Senin (18/4).
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan soal harta benda dan aset milik saksi," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/4).
Ali menambahkan penyidik juga masih mengusut dugaan penerimaan fee dari setiap proyek yang dikerjakan di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"[Juga] adanya dugaan jumlah penerimaan fee dari setiap proyek di Pemkab Langkat dan penggunaan uang dari hasil fee dimaksud," ucap Ali.
Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa ini, KPK sudah menyita uang sekitar Rp2,1 miliar. Uang itu disita saat tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Langkat, satu di antaranya rumah Terbit.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Terbit, lima tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar; serta Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta/kontraktor sebagai penerima suap.
Serta satu orang tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor). Muara saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus yang ditangani KPK ini mengungkap dugaan tindak pidana kejahatan lain. Mulai dari dugaan penahanan ilegal dengan temuan kerangkeng manusia hingga peliharaan satwa yang dilindungi Undang-undang di rumah Terbit. Adapun Terbit sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.
(ryn/kid)