Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem ganjil genap terhadap kendaraan yang melintas di sejumlah titik jalan tol selama masa arus mudik Lebaran.
Akan tetapi, kepolisian memberi kelonggaran untuk sejumlah kendaraan yang tidak terikat dengan aturan ganjil genap. Berikut daftar kendaraan bebas ganjil genap mudik Lebaran 2022.
Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 rencananya akan berlaku mulai Kamis, 28 April 2022. Aturan tersebut bertujuan untuk mencegah kepadatan pemudik pada puncak arus mudik Lebaran 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan ganjil genap mudik Lebaran ini juga akan dilakukan bersamaan dengan one way (satu arah) di sepanjang tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung. Hal tersebut juga akan diberlakukan untuk arus balik.
![]() |
Penerapan sistem one way (satu arah) dan ganjil-genap selama arus mudik Lebaran 2022 diberlakukan bagi seluruh kendaraan pada umumnya. Akan tetapi, dikecualikan bagi kendaraan tertentu.
Berikut daftar kendaraan yang tak kena ganjil genap selama masa mudik Lebaran 2022, merujuk Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri.
![]() |
Berikut waktu pelaksanaan dan daftar lokasi pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil genap maupun one way:
Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim.
Demikian daftar kendaraan bebas ganjil genap mudik Lebaran 2022 serta jadwal dan lokasinya yang bisa Anda jadikan acuan.
(fef)