Polisi Dalami Laporan Guntur Romli atas Dosen UGM Karna Wijaya

CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2022 15:25 WIB
Laporan Guntur Romli atas Dosen UGM Karna Wijaya telah diterima polisi, dan akan ditindaklanjuti lewat penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi tengah mendalami laporan yang dilayangkan politikus PSI Mohamad Guntur Romli terhadap dosen sekaligus Guru Besar Fakultas MIPA Universitas Gadjah Mada (UGM) Karna Wijaya.

Diketahui, laporan yang dilayangkan Guntur pada Senin (18/4) kemarin itu terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Karna terhadap dirinya.

"Ya sudah diterima laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan menerangkan laporan itu saat ini masih diselidiki penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, ia belum membeberkan kapan pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk diklarifikasi.

"Tentu setiap laporan akan ditindak lanjuti oleh kepolisian," ucap Zulpan.

Sebelumnya, Guntur Romli melaporkan Karna Wijaya terkait dugaan pengancaman di media sosial. Pelaporan itu dilakukan Guntur terkait  unggahan Karna di akun Facebooknya.

"Hari ini melaporkan pemilik Facebook yang terduga atas nama Karna Wijaya dosen guru besar UGM. Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di FB yang memuat foto saya dan istri saya," kata Guntur kepada wartawan, Senin (18/4).

"Dan komen-komen di bawahnya terduga si karena Wijaya ini memberikan komentar sembelih dan juga dibedil," imbuhnya.

Guntur mengaku awalnya ia tak berniat melaporkan Karna. Sebab, Karna adalah seorang dosen. Namun, setelah diusut dirinya lebih lanjut, Guntur menuding Karna juga terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal.

Dalam laporan ke polisi itu, turut disertakan sejumlah barang bukti pendukung. Beberapa di antaranya adalah unggahan Karna di media sosial, tangkapan layar yang berisi komentar, hingga sejumlah link.

Laporan terhadap Karna terdaftar dengan nomor LP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.

Karna dilaporkan terkait dugaan penghasutan dan atau pengancaman melalui media elektronik dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik, Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Karna mengatakan tudingan politikus PSI bahwa dirinya terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal tidak berdasar. Ia menilai pernyataan Guntur itu sebagai ucapan orang mabok.

"Tidak ada buktinya, ucapan orang mabok," ujar Karna, Selasa (19/4).

Karna menjelaskan foto-foto dirinya memegang airsoft gun yang disinggung Guntur dalam laporannya ke Polda Metro Jaya. Ia menyebut saat itu tengah mendampingi sang anak.

Selain itu, Dosen Fakultas MIPA UGM itu pun mengaku berencana melaporkan balik Guntur ke polisi.
Karna mengaku tengah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya untuk melaporkan Guntur dan pihak lain yang dianggap telah melakukan framing terhadap dirinya.

"(Pelaporan) untuk postingan-nya dan para buzzer terkait framing NII dan radikal-radikul," kata Karna.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER