Pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid mengklaim kasus dugaan penistaan agama yang menyangkut kliennya sudah disetop Polda Metro Jaya lewat surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Hal itu disampaikan Muannas dalam surat somasi yang dilayangkan ke Sekjen PAN Eddy Soeparno. Somasi diberikan pada 14 April lalu sekaligus untuk membantah pernyataan Eddy tentang status kliennya di kasus penistaan agama.
"Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama," mengutip surat somasi yang dilayangkan Muannas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya," tutur Muannas.
Diketahui, Ade Armando pernah dilaporkan ke polisi karena cuitan yang dibuatnya di akun Twitter tahun 2016 silam. Kala itu, Ade menuliskan 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues'.
Ade Armando lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polda Metro Jaya sempat menerbitkan SP3, namun pelapor menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim mengabulkan gugatan pelapor, sehingga kasus harus terus berjalan. Ade Armando pun masih berstatus tersangka. Akan tetapi, tidak diketahui sudah sejauh mana proses hukum berjalan.
Polda Metro Jaya pun saat ini belum mau menjawab tegas ihwal kejelasan kasus tersebut.
"Waduh saya enggak mau komentar dulu lah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (14/4).
Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya ingin fokus dulu mengusut kasus pemukulan terhadap Ade Armando di lokasi demo pada 11 April lalu.
saat ini pihaknya masih fokus untuk mengusut tuntas kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ade Armando saat demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Senin (11/4) lalu.
"Satu-satu dulu lah biar fokus bekerja kita rampungkan dulu," ucap Zulpan.
(cfd/bmw)