Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean mengaku pikir-pikir atas vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Mulanya, setelah membacakan amar putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Suparman Nyompa mengatakan kepada Ferdinand bahwa pihaknya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim juga menilai Ferdinand terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim...berkesimpulan bahwa sama dengan penuntut umum saudara terbukti melakukan tindak pidana," kata Suparman di ruang sidang Sujono, PN Jakpus, Selasa (19/4).
"Kemudian saudara dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dikurangi selama saudara ditahan," sambungnya.
Suparman kemudian meminta Ferdinand berkonsultasi dengan penasihat hukumnya apakah ia akan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mendengar hal ini, Ferdinand lantas beranjak dari kursi terdakwa dan berbincang dengan kuasa hukumnya. Setelah beberapa saat, ia kemudian menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Sementara itu ya kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Ferdinand.
Setelah itu, Suparman bertanya ke Jaksa mengenai sikapnya atas vonis 5 bulan penjara tersebut. Sebagaimana Ferdinand, Jaksa juga mengatakan akan pikir-pikir. Setelah itu, Suparman menyatakan bahwa keputusan sidang tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
"Jadi sama-sama ya perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti," ujar Suparman sebelum menutup sidang.
Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Ferdinand. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarka berita bohong sehinga menimbulkan keonaran. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) KUHPidana.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Ferdinand dihukum penjara 7 bulan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 bulan," kata Suparman.
Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Kicauan yang dimaksud berbunyi, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".
Ferdinand didakwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
(iam/ain)