Tersangka Kasus CPO, Harta Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Rp4,4 M

CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2022 17:59 WIB
Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana memiliki harta kekayaan senilai total Rp4,4 miliar, dengan sejumlah harta bergerak maupun tak bergerak.
Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana memiliki harta kekayaan senilai total Rp4,4 miliar, dengan sejumlah harta bergerak maupun tak bergerak. (Foto: Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sekaligus tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Indrasari Wisnu Wardhana memiliki harta kekayaan senilai total Rp4,4 miliar.

Data kekayaan Wisnu disampaikan ke KPK pada 19 Maret 2021 saat menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antarlembaga Kemendag.

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Selasa (19/4), Wisnu mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak. Ia mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan dengan estimasi nilai Rp3.350.000.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 290 m2/200 m2 di Tangerang Selatan senilai Rp750.000.000. Tanah dan bangunan seluas 60 m2/21 m2 di Bogor senilai Rp100.000.000. Kemudian tanah dan bangunan seluas 204 m2/221 m2 di Tangerang Selatan senilai Rp2.500.000.000. Seluruh tanah dan bangunan merupakan hasil sendiri.

Wisnu juga melaporkan kepemilikan Motor Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp10.500.000 dan Mobil Honda Civic tahun 2017 senilai Rp435.000.000.

Anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi itu mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp68.200.000; Kas dan Setara Kas Rp872.960.609; dan utang Rp248.747.972.

"Total harta kekayaan Rp4.487.912.637," demikian dikutip dari situs elhkpn KPK, Selasa (19/4).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah. Selain Wisnu, ada Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama.

Merespons kasus ini, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan. Jajaran Kementerian Perdagangan akan kooperatif memberikan setiap informasi yang dibutuhkan.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Lutfi.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER