Laporan HAM AS Soroti Marak Pernikahan di Bawah Umur di Indonesia

CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2022 06:55 WIB
Laporan HAM yang diterbitkan pemerintah Amerika Serikat juga mengulas kasus eksploitasi seksual yang kerap terjadi di Indonesia.
Laporan HAM yang diterbitkan Pemerintah AS menyoroti begitu banyak pernikahan dengan anak di bawah umur ( StockSnap/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti pernikahan di bawah umur dan eksploitasi seksual terhadap anak lewat laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia.

AS menampilkan data pengadilan ihwal 33 ribu pernikahan anak atas persetujuan orang tua antara Januari sampai Juni 2020. Terhitung 60 persen di antaranya melibatkan individu di bawah 18 tahun.

"Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pada tahun 2018, sekitar 11 persen anak perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun," tertulis dalam laporan itu, dikutip Selasa (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut laporan AS, para aktivis hak anak-anak menduga pandemi Covid-19 mengakibatkan tekanan ekonomi meningkat. Para orang tua jadi mengizinkan anaknya menikah lebih dini agar beban rumah tangga berkurang.

Laporan itu menyoroti provinsi dengan pernikahan dini paling banyak terjadi di Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

"Pendorong utama pernikahan dini adalah kemiskinan, tradisi budaya, norma agama, dan kurangnya pendidikan kesehatan reproduksi seksual," mengutip laporan.

Selain pernikahan dini, laporan itu menyebutkan eksploitasi seksual anak terjadi dalam jumlah besar. Pada tahun 2016, Kementerian Sosial mencatat setidaknya 56 ribu pekerja seks masih di bawah umur.

Sementara itu, UNICEF memperkirakan secara akumulatif ada 40 ribu-70 ribu anak menjadi korban eksploitasi seksual. Bahkan disebutkan 30 persen pekerja seks komersial (PSK) perempuan adalah anak-anak.

Laporan AS merujuk pada kejadian layanan perjodohan daring Aisha Weddings yang mempromosikan anak-anak berusia 12-21 tahun.

"[Termasuk] mengiklankan nikah siri dan poligami," jelas laporan itu.

Aisha Weddings pada akhirnya diblokir pihak kepolisian usai dilaporkan. Kepolisian menyebut bahwa situs itu tidak terdaftar di dalam negeri.

Kasus lain yang turut disorot sepanjang April-Juli 2021, adalah pelecehan seksual oleh marbut masjid terhadap 16 anak di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelecehan itu diduga dilakukan di dalam masjid dan korban dibayar sebesar Rp10-20 ribu.

(cfd/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER