Hak Keluarga Korban di UU TPKS Dinilai Kurang Lengkap

CNN Indonesia
Kamis, 14 Apr 2022 01:52 WIB
Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum menyebut hak-hak keluarga korban yang tercantum dalam UU TPKS belum mengakomodir semua kebutuhan keluarga korban.
Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum menyebut hak-hak keluarga korban yang tercantum dalam UU TPKS belum mengakomodir semua kebutuhan keluarga korban. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur soal hak-hak korban, keluarga, dan saksi. Khusus untuk korban, hak yang diatur lewat UU ini meliputi tiga aspek yaitu penanganan, pelindungan, dan pemulihan, tertuang di Pasal 66-70.

Sedangkan, hak keluarga korban diatur dalam pasal 71 ayat (1), (2) dan ayat (3). Meski aturan ini merupakan hal baru dalam kasus TPKS, namun beberapa pihak menyoroti ketidaklengkapan hak bagi keluarga korban.


"[UU TPKS] belum mengakomodir beberapa hak keluarga korban," ujar Citra lewat keterangannya, Rabu (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referendum mengungkapkan bahwa hak-hak keluarga korban yang tercantum dalam UU TPKS belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan keluarga korban.

Dalam Pasal 71 ayat (1) disebutkan hak keluarga korban meliputi hak atas informasi tentang hak korban, hak keluarga korban, dan proses peradilan pidana mulai pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana.

Selain itu, keluarga korban berhak atas kerahasiaan identitas, keamanan pribadi dan bebas dari ancaman terkait kesaksian, dan hak untuk tidak dituntut pidana atau digugat perdata terkait laporan TPKS.

Tak hanya itu, keluarga korban TPKS juga berhak atas hak asuh terhadap anak yang menjadi korban, hak mendapat penguatan psikologis, hak pemberdayaan ekonomi, dan hak mendapat dokumen kependudukan ataupun dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.

Lebih jauh, dalam ayat (2), UU TPKS menyebut jika terdapat anak atau anggota keluarga lain yang bergantung secara ekonomi pada korban atau pelaku, maka keluarga tersebut berhak atas fasilitas pendidikan, layanan dan jaminan kesehatan, serta jaminan sosial.

Sedangkan ayat (3) menegaskan bahwa pemenuhan hak keluarga korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai kebutuhan korban.

Namun, kata Citra, terdapat hak-hak penting bagi keluarga korban yang belum diatur, yakni hak untuk mendampingi keluarga yang menjadi korban, saksi, dan pelapor kasus TPKS. Bahkan, pasal tersebut tidak mengatur hak mendapatkan tempat tinggal sementara serta hak atas pemberdayaan ekonomi keluar dan perlindungan sosial bagi keluarga korban.

"[Termasuk tidak ada] hak mendapatkan dukungan akomodasi serta transportasi, dan hak untuk tidak mendapatkan stigma dan diskriminasi," katanya.

DPR telah resmi mengesahkan UU TPKS dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan usai resmi disahkan menjadi UU, pemerintah kini diberi mandat untuk membentuk lembaga baru guna menangani secara khusus mekanisme pemberian restitusi kepada korban kekerasan seksual.

"Maka kemudian ada lembaga baru yang nanti mereka buat yaitu lembaga bantuan dana korban di mana setiap restitusi atau pidana denda dibayarkan pelaku itu dikelola oleh lembaga ini," kata Willy.

(cfd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER